PRESENSI FIKTIF BREBES: SEKDA JATENG TEGASKAN SANKSI BERLAPIS BAGI 3.000 ASN NAKAL

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, memberikan pernyataan tegas terkait dugaan skandal manipulasi kehadiran yang melibatkan sekitar 3.000 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes. Para abdi negara tersebut ditengarai menggunakan aplikasi presensi fiktif atau “fake GPS” untuk memalsukan kehadiran kerja mereka.
​Ditemui usai menghadiri Rapat Paripurna di Gedung Berlian DPRD Jawa Tengah, Semarang, Sumarno menekankan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran disiplin yang serius. Ia memastikan bahwa proses pemeriksaan akan dilakukan secara mendalam untuk menentukan bobot kesalahan masing-masing pegawai.
​Mekanisme Sanksi Bertingkat
​Sumarno menjelaskan bahwa pemberian sanksi bagi para ASN yang terlibat tidak akan dilakukan secara pukul rata, melainkan melalui mekanisme sanksi bertingkat sesuai dengan aturan kepegawaian yang berlaku.

​”Sanksi itu harus diberikan. Sanksinya bertingkat, mulai dari teguran lisan hingga tertulis. Namun, jika pelanggarannya masuk kategori berat, bisa saja berupa penundaan kenaikan pangkat hingga penurunan jabatan,” tegas Sumarno.


​Penentuan hukuman ini nantinya akan dirumuskan oleh tim khusus yang bertugas melakukan audit dan verifikasi data presensi. Tim tersebut akan melihat sejauh mana frekuensi kecurangan yang dilakukan oleh masing-masing oknum ASN dalam kurun waktu tertentu.
​Integritas Sebagai Harga Mati
​Kasus ini mencuat setelah adanya temuan ketidaksesuaian antara data digital pada sistem presensi dengan keberadaan fisik pegawai di lapangan. Penggunaan aplikasi tambahan untuk memanipulasi koordinat lokasi (fake GPS) disinyalir menjadi modus utama para ASN untuk menghindari kewajiban jam kerja tanpa harus berada di kantor.
​Sekda Jateng mengingatkan bahwa ASN adalah pelayan masyarakat yang digaji oleh negara, sehingga integritas dan kedisiplinan adalah kewajiban mutlak. Praktik presensi fiktif bukan hanya merugikan keuangan daerah dari sisi tunjangan kinerja, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap birokrasi.
​Langkah Evaluasi Ke Depan
​Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendorong Pemkab Brebes untuk segera menuntaskan pemeriksaan ini agar memberikan efek jera. Sumarno berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi seluruh ASN di Jawa Tengah agar tidak mencoba mengakali sistem digital yang telah dibangun untuk transparansi.
​Selain pemberian sanksi, Pemprov Jateng juga berencana melakukan evaluasi terhadap sistem keamanan aplikasi presensi di seluruh kabupaten/kota guna menutup celah penggunaan aplikasi pihak ketiga. Dengan pengawasan yang lebih ketat, diharapkan marwah ASN sebagai pelayan publik yang disiplin dapat tetap terjaga.

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *