Jepara – Dua lokasi pertambangan di Desa Pancur, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, resmi diminta untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas operasionalnya. Langkah tegas ini diambil setelah Tim Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Kabupaten Jepara menemukan bukti kuat bahwa kedua usaha galian tersebut sama sekali belum mengantongi izin resmi dari pemerintah.
Inspeksi mendadak ini dilaksanakan oleh tim gabungan pada Selasa (7/7/2026). Tim terpadu tersebut terdiri atas Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas PUPR, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Diskominfo, Dinas Perhubungan, Polres Jepara, jajaran Kecamatan Mayong, serta pemerintah desa setempat. Pengawasan ini ditujukan untuk menertibkan kegiatan pertambangan liar yang mengancam lingkungan sekitar.
Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P4LH) DLH Jepara, Akhmad Nafe’ Sutejo, menjelaskan bahwa lokasi pertama yang diperiksa adalah milik seorang pria berinisial N di Dukuh Bomo, Desa Pancur. Saat petugas datang ke lokasi, aktivitas pengerukan tanah masih berlangsung masif. Tim menemukan enam unit ekskavator tengah beroperasi mengeruk material berupa tanah urug dan batuan andesit.
”Di lokasi itu terbukti masih ada aktivitas penambangan aktif, padahal belum ada proses perizinan yang ditempuh oleh pihak pengelola,” ungkap Nafe’ di sela-sela pemeriksaan lapangan.
Dampak dari penambangan ilegal ini cukup memprihatinkan. Pemeriksaan fisik menunjukkan sekitar satu hektare lahan produktif telah digali sedalam beberapa meter. Mirisnya, dua sumber mata air alami di area galian tersebut ikut terkelupas dan terbuka, menyebabkan air bersih terus mengalir keluar tanpa kendali dari bekas galian tersebut.
Atas dasar pelanggaran ini, Nafe’ menegaskan bahwa aktivitas tambang milik N wajib dihentikan total sampai seluruh dokumen perizinan dipenuhi sesuai undang-undang. Selain masalah perizinan, tim juga mendapati truk-truk pengangkut material yang membawa muatan berlebih (overload). Pengusaha dipaksa membuat pembukuan harian terkait volume material yang sudah diangkut keluar.
Sementara itu, di lokasi kedua milik pria berinisial B di Dukuh Sukorejo, tim gabungan tidak menemukan adanya aktivitas pekerja maupun alat berat yang menyala. Kendati sepi, dua unit ekskavator tampak diparkir di area tambang batuan andesit tersebut. Berdasarkan keterangan warga sekitar, galian di lahan seluas 300 meter persegi itu telah beroperasi selama kurang lebih satu bulan.
Karena lokasi kedua ini juga bodong alias belum berizin, tim gabungan memerintahkan pemilik untuk segera menghitung dan melaporkan volume material yang telah diambil kepada BPKAD. Pengusaha juga diwajibkan untuk menyelesaikan pembayaran pajak MBLB atas komoditas yang sudah terjual ke pasaran.
”Seluruh material yang sudah diambil wajib dilaporkan, dan konsekuensi kewajiban pajaknya harus diselesaikan secara penuh,” pungkas Nafe’.
Berdasarkan analisis tata ruang, lokasi milik B sebenarnya berada di kawasan yang diperuntukkan bagi sektor perkebunan, bukan pertambangan. Penertiban di Desa Pancur ini menambah daftar panjang rangkaian pengawasan MBLB di Jepara setelah sebelumnya tim gabungan juga menyisir wilayah Desa Ngabul, Raguklampitan, Rajekwesi, hingga Kelurahan Karangkebagusan.
DUA TAMBANG BELUM BERIZIN DI PANCUR DIMINTA BERHENTI SELESAI INSPEKSI TIM GABUNGAN JEPARA

Tinggalkan Balasan