OPERASI LANJUTAN, TIM GABUNGAN BERHASIL AMANKAN 5.848 BATANG ROKOK ILEGAL DI JEPARA

Jepara – Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di wilayah Kabupaten Jepara ditengarai masih marak terjadi. Berbagai merk dan jenis produk hasil tembakau tersebut bebas beredar di pasaran tanpa dilengkapi dengan pita cukai resmi dari pemerintah. Fenomena ini memicu perhatian serius dari jajaran aparat penegak hukum dan instansi terkait.
​Guna menekan ruang gerak peredaran barang kena cukai ilegal tersebut, tim gabungan kembali menggencarkan operasi lanjutan pada Selasa (7/7/2026). Tim terpadu ini melibatkan personel dari Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran, dan Penyelamatan (Satpol PP dan Damkarmat) Kabupaten Jepara, Kantor Bea Cukai Kudus, unsur TNI, Polri, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), serta Bagian Perekonomian Setda Jepara.
​Maraknya peredaran rokok polos ini diduga kuat akibat adanya pasokan logistik atau distribusi yang masuk dari luar daerah. Oleh karena itu, operasi bersama ini digelar secara masif sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum sekaligus upaya perlindungan terhadap penerimaan negara dari sektor cukai.
​Dalam operasi yang menyasar ke sejumlah toko kelontong dan pasar tradisional tersebut, petugas bergerak menyisir rak-rak penjualan. Hasilnya, tim gabungan berhasil menemukan sekaligus mengamankan sedikitnya 100 bungkus rokok ilegal dengan total mencapai 5.848 batang. Seluruh barang bukti yang disita diketahui sama sekali tidak dilekati pita cukai resmi atau nekat menggunakan pita cukai yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

​”Kita terus melakukan operasi peredaran rokok ilegal di Jepara sesuai ketentuan yang berlaku. Lakukan secara humanis dan mengedukasi masyarakat, agar tidak memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai atau pita cukai palsu,” jelas Kepala Bidang Penegakkan Perundang-undangan Daerah (Gakda) Satpol PP dan Damkarmat Kabupaten Jepara, Heri Prasetyo, saat memimpin apel kesiapan.


​Heri menegaskan bahwa gerakan ini merupakan bentuk nyata penegakan Peraturan Daerah (Perda). Melalui edukasi yang konsisten kepada masyarakat agar menolak menjual produk ilegal, diharapkan mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta menjaga stabilitas penerimaan negara.
​Meskipun penindakan dilakukan secara tegas, petugas di lapangan tetap mengedepankan pendekatan yang humanis dan persuasif. Sosialisasi berkala mengenai sanksi dan kerugian negara akibat rokok ilegal akan terus digalakkan. Melalui langkah preventif ini, pemerintah berharap peredaran rokok polos di Jepara dapat diminimalisir secara signifikan dan kesadaran pedagang terus meningkat.

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *