JEPARA – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jepara mengeluarkan pernyataan resmi menanggapi kegaduhan yang berkembang di jagat maya terkait isu larangan penggunaan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el). Otoritas setempat meminta masyarakat untuk tidak terpancing kepanikan dan tetap tenang dalam menyikapi informasi yang simpang siur tersebut.
Kepala Disdukcapil Jepara, Ferry Yudha Adhi Dharma Raharjo, secara tegas memastikan bahwa penggunaan fotokopi KTP-el hingga saat ini masih dianggap aman dan sepenuhnya diperbolehkan sebagai syarat kelengkapan administrasi. Ia menepis anggapan bahwa dokumen fisik hasil penggandaan tersebut sudah tidak berlaku lagi dalam berbagai urusan layanan publik maupun privat.
”Penggunaan fotokopi KTP masih sangat aman. Masyarakat tidak perlu merasa khawatir atau panik. Informasi yang beredar di masyarakat perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman yang berkepanjangan,” ujar Ferry saat dikonfirmasi pada Selasa (12/5/2026).
Ferry menjelaskan bahwa kebijakan ini selaras dengan klarifikasi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Menurutnya, KTP-el tetap merupakan instrumen valid yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan verifikasi identitas, termasuk untuk prosedur menginap di hotel maupun transaksi perbankan yang masih membutuhkan bukti fisik.
Lebih lanjut, pemerintah pusat melalui Ditjen Dukcapil Kemendagri sebenarnya telah melakukan digitalisasi besar-besaran. Hingga saat ini, tercatat ada sekitar 7.500 lembaga pengguna data kependudukan yang telah menjalin kerja sama resmi, baik dari instansi pemerintah maupun badan hukum swasta di seluruh Indonesia. Langkah ini dilakukan untuk mempercepat proses verifikasi identitas tanpa harus selalu bergantung pada dokumen fisik.
Di era transformasi digital ini, verifikasi data kependudukan memang terus dikembangkan melalui berbagai metode canggih. Selain pengecekan manual, instansi kini menggunakan alat pembaca kartu (card reader), layanan berbasis web (web service), portal daring, hingga teknologi pengenal wajah (face recognition). Bahkan, pemerintah tengah mendorong penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang bisa diakses langsung melalui ponsel pintar masyarakat.
Meskipun teknologi digital terus diperkuat, Ferry kembali menekankan bahwa pada prinsipnya penggunaan fotokopi KTP-el tetap diperkenankan selama dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai kebutuhan pelayanan administrasi. Aspek keamanan, penyimpanan, dan perlindungan data pribadi tetap menjadi prioritas utama sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Masyarakat dihimbau untuk tetap menjaga kerahasiaan data pribadi mereka dan hanya memberikan dokumen kependudukan kepada lembaga atau pihak yang berwenang. Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan polemik mengenai larangan fotokopi KTP-el berakhir dan aktivitas administrasi masyarakat dapat berjalan normal seperti sediakala.
DISDUKCAPIL JEPARA TEPIS ISU LARANGAN FOTOKOPI KTP-EL: MASYARAKAT DIMINTA TETAP TENANG

Tinggalkan Balasan