RESOLUSI DAMAI 2026: JEPARA DIPROYEKSIKAN JADI ETALASE MODERASI BERAGAMA INDONESIA

Di tengah dunia yang terus bergejolak oleh konflik identitas, agama, dan geopolitik, refleksi kebebasan beragama di Indonesia menemukan urgensi baru. Studi perdamaian menegaskan bahwa perdamaian berkelanjutan hanya dapat terwujud jika kebebasan beragama dipraktikkan sebagai etika sosial, bukan sekadar norma hukum. Indonesia, dengan sejarah pluralitasnya, memiliki sumber daya kultural yang kuat untuk menjadikan 2026 sebagai resolusi damai nasional.

Dalam teori “positive peace” Johan Galtung, perdamaian bukan hanya absennya kekerasan, tetapi hadirnya struktur sosial yang adil, inklusif, dan bermartabat. Moderasi beragama menjadi instrumen kunci dalam membangun positive peace karena ia bekerja di level nilai, relasi sosial, dan institusi. Tanpa moderasi, agama berisiko direduksi menjadi simbol identitas eksklusif yang mudah dimobilisasi untuk konflik.

Pendekatan sosiologi agama kontemporer memandang agama sebagai “social glue” sekaligus “social fault line”. Emile Durkheim melihat agama sebagai perekat solidaritas sosial, sementara teori konflik mengingatkan potensi fragmentasi jika agama dipolitisasi. Moderasi beragama berfungsi sebagai mekanisme penyeimbang agar agama tetap menjadi sumber solidaritas, bukan polarisasi.
Jepara, khususnya Blingoh dan kawasan lereng Pegunungan Muria, menghadirkan contoh nyata moderasi beragama yang hidup dalam praksis. Relasi damai antara komunitas Muslim, Buddha, dan Kristen tumbuh dari tradisi saling menjaga ruang sakral dan ruang sosial. Ini mencerminkan apa yang disebut John Paul Lederach sebagai “peacebuilding from below”, di mana perdamaian tumbuh dari relasi sehari-hari masyarakat.

Relasi harmonis antara warga NU, Muhammadiyah, dan komunitas Syiah di Bangsri menegaskan pentingnya dialog kultural, bukan debat teologis. Dalam perspektif Bourdieu, keseimbangan modal simbolik antar kelompok keagamaan menciptakan ruang interaksi yang setara. Ketika tidak ada klaim kebenaran yang dipaksakan secara sosial, konflik kehilangan basis legitimasinya.

Kearifan lokal Ratu Shima dari Kerajaan Kalingga memberikan fondasi etik bagi moderasi beragama. Ketegasan Ratu Shima dalam menegakkan keadilan tanpa pandang bulu menunjukkan bahwa hukum dan moralitas publik harus berdiri di atas semua identitas. Nilai kejujuran, keadilan, dan ketertiban sosial menjadi prasyarat utama perdamaian yang berkelanjutan.

Dalam konteks sosiologi agama, warisan Ratu Shima mencerminkan konsep “moral authority” yang melampaui sekat kepercayaan. Ketika pemimpin menjadi simbol keadilan universal, masyarakat belajar bahwa keberagamaan sejati tercermin dalam etika sosial, bukan dominasi simbolik. Prinsip ini relevan sebagai dasar kebijakan moderasi beragama di Indonesia modern.

Sementara itu, Ratu Kalinyamat mewariskan kearifan keberanian, solidaritas, dan kemandirian sosial. Kepemimpinannya menunjukkan bahwa kekuatan tidak selalu bersifat koersif, melainkan moral dan kolektif. Dalam teori perdamaian feminis, kepemimpinan Ratu Kalinyamat merepresentasikan pendekatan relasional yang menekankan empati dan keberanian moral.

Menggabungkan nilai Ratu Shima dan Ratu Kalinyamat, moderasi beragama 2026 harus berpijak pada dua pilar, yaitu keadilan struktural dan solidaritas kultural. Keadilan memastikan tidak ada kelompok yang dimarginalkan, sementara solidaritas menjaga rasa kebersamaan lintas iman.

Inilah fondasi kohesi sosial yang tahan terhadap konflik global.
Strategi konkret bina damai 2026 perlu dimulai dari level komunitas. Pertama, penguatan forum lintas iman berbasis kearifan lokal, bukan sekadar agenda seremonial. Kedua, revitalisasi tradisi gotong royong lintas agama sebagai ruang interaksi sosial yang setara dan berkelanjutan. Ketiga, integrasi nilai moderasi beragama dalam pendidikan formal dan nonformal dengan pendekatan kontekstual. Kisah Ratu Shima dan Ratu Kalinyamat perlu dihadirkan sebagai narasi perdamaian lokal yang membumi, sehingga generasi muda tidak memandang moderasi sebagai konsep abstrak, tetapi sebagai identitas budaya.

Keempat, negara berperan sebagai penjamin keadilan, bukan pengendali tafsir agama. Kebijakan publik harus memastikan kebebasan beragama terlindungi secara setara, sekaligus mencegah politisasi identitas. Di sinilah prinsip “just peace” bekerja, bahwa hukum, etika, dan kebudayaan saling menguatkan.

Dalam konteks konflik global, dari ASEAN hingga Eropa dan Afrika, Indonesia memiliki peluang strategis untuk menawarkan model perdamaian berbasis kearifan lokal. Jepara menjadi etalase bahwa moderasi beragama bukan wacana elite, melainkan praktik sosial yang hidup dan dapat direplikasi.

Bina damai 2026 harus menjadi komitmen kolektif untuk merawat kebebasan beragama, memperkuat kohesi sosial, dan meneguhkan Indonesia sebagai bangsa damai. Dengan meneladani kearifan Ratu Shima dan Ratu Kalinyamat, Indonesia tidak hanya menjaga harmoni internal, tetapi juga memberi harapan bagi dunia yang tengah mencari jalan keluar dari lingkaran konflik.


Sumber: lintasaktual.com

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *