SATGAS GEMPUR ROKOK ILEGAL JEPARA GELAR OPERASI PASAR, AMANKAN 15 BUNGKUS ROKOK TANPA CUKAI

JEPARA – Satuan Tugas (Satgas) Gempur Rokok Ilegal Kabupaten Jepara menggelar operasi pasar secara serentak di sejumlah titik strategis pada Kamis (9/7/2026). Kegiatan ini merupakan langkah konkret pemerintah daerah dalam menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara, sekaligus sebagai sarana meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai dampak negatif yang ditimbulkannya.
​Tim gabungan yang terjun ke lapangan terdiri atas berbagai unsur instansi vertikal dan daerah. Di antaranya adalah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), serta Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Daerah Kabupaten Jepara.
​Untuk memaksimalkan daya jangkau dan efektivitas pengawasan, operasi pasar kali ini dibagi ke dalam tiga wilayah utama, yaitu wilayah utara, tengah, dan selatan Kabupaten Jepara. Langkah taktis ini diambil agar pemantauan terhadap toko kelontong maupun distributor mikro dapat dilakukan secara menyeluruh dan menyisir area yang dinilai rawan.
​Sebelum personel bergeser ke lokasi sasaran, seluruh anggota Satgas terlebih dahulu mengikuti apel kesiapan yang dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Jepara, Edy Marwoto. Dalam arahannya, Edy memberikan instruksi tegas agar pelaksanaan operasi di lapangan wajib mengedepankan pendekatan yang humanis, persuasif, dan preventif.

​”Kegiatan ini bukan semata-mata tindakan hukum, tetapi juga ruang edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha mengenai bahaya rokok tanpa cukai. Laksanakan tugas secara humanis dengan mengutamakan sosialisasi,” tegas Edy Marwoto di hadapan personel.


​Edy juga meminta petugas aktif memberikan pemahaman langsung terkait ciri-ciri rokok ilegal, seperti rokok tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, atau pita cukai bekas. Selain edukasi lisan, petugas menempelkan stiker imbauan di toko-toko serta memanfaatkan media sosial agar penyebaran informasi berjalan masif.
​Dari hasil penyisiran di tiga wilayah tersebut, Satgas berhasil mengamankan sedikitnya 15 bungkus rokok ilegal yang kedapatan dipajang dan siap jual. Seluruh barang bukti tersebut langsung disita dan diserahkan kepada pihak Kantor Bea Cukai Kudus untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
​Melalui operasi serentak ini, Pemerintah Kabupaten Jepara berharap mata rantai peredaran rokok ilegal dapat diputus. Sinergi lintas instansi ini diharapkan mampu mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai sekaligus menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat dan kondusif di wilayah Jepara.

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *