JEPARA – Guna memperkuat sistem perlindungan terhadap peserta didik, seluruh madrasah dan pondok pesantren di bawah naungan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Jepara kini diwajibkan untuk segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Kekerasan. Langkah taktis ini diambil sebagai tindak lanjut nyata dari penandatanganan nota kesepakatan (MoU) antara Kemenag Jepara dengan Pemerintah Kabupaten Jepara yang diselenggarakan secara khidmat di Aula Kantor Kemenag Jepara pada Senin (29/6/2026).
Penandatanganan dokumen kerja sama strategis tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Jepara, Witiarso Utomo, bersama Kepala Kantor Kemenag Jepara, Akhsan Muhyiddin. Agenda krusial yang menyangkut masa depan generasi muda ini turut disaksikan secara langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Jepara, jajaran perwakilan Polres Jepara, serta dihadiri oleh ratusan kepala RA, MI, MTs, MA, perwakilan pengurus pondok pesantren, dan madrasah diniyah se-Kabupaten Jepara.
Kepala Kantor Kemenag Jepara, Akhsan Muhyiddin, menegaskan bahwa setiap lembaga pendidikan keagamaan diminta membentuk struktur satgas pencegahan kekerasan yang disahkan secara resmi melalui Surat Keputusan (SK). Tim khusus ini memiliki tanggung jawab besar untuk mendukung penuh segala upaya pencegahan dan menangani secara cepat serta tepat apabila terdapat dugaan atau indikasi tindakan kekerasan di lingkungan pendidikan masing-masing.
“Kami sudah menginstruksikan kepada setiap pondok pesantren dan lembaga pendidikan di wilayah Jepara untuk membentuk satgas pencegahan kekerasan ini melalui SK resmi. Selain dibentuk, keberadaan satgas itu juga wajib dilaporkan kepada pihak Kemenag secara berkala,” ujar Akhsan dalam sambutannya.
Lebih lanjut, Akhsan menjelaskan bahwa Kemenag telah lama menjalin kerja sama dan berkolaborasi erat dengan DP3AP2KB serta Polres Jepara. Kolaborasi lintas sektor tersebut sejatinya sudah berjalan dengan baik selama beberapa tahun terakhir, namun kini hubungan kerja sama tersebut semakin diperkuat dan dipertegas melalui nota kesepakatan bersama yang baru saja ditandatangani.
Ia menambahkan bahwa lingkungan pendidikan sudah seharusnya menjelma menjadi ruang yang paling aman, nyaman, dan ramah bagi seluruh warga sekolah. “Ketika lingkungan pendidikan sudah kondusif, anak-anak dapat belajar dengan tenang tanpa dihantui rasa takut. Dengan begitu, mereka bisa menyerap ilmu dengan optimal dan tumbuh menjadi generasi unggul yang berkarakter kuat,” imbuhnya.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Jepara Witiarso Utomo menyampaikan bahwa pemerintah daerah bersama Kemenag akan terus memperketat pengawasan di lapangan. Upaya ini dilakukan secara masif untuk mengantisipasi dan mencegah segala bentuk kekerasan di lingkungan madrasah maupun pondok pesantren. Pemerintah berharap, melalui regulasi ini, para orang tua dapat merasa sepenuhnya aman, tenang, dan nyaman saat menitipkan anak-anak mereka untuk menempuh jalur pendidikan agama di Jepara.
Sebagai informasi tambahan, rangkaian kegiatan penandatanganan MoU ini juga diisi dengan sosialisasi kurikulum seni ukir lokal dan tata kelola pengelolaan sampah yang mandiri. Sosialisasi komprehensif tersebut sengaja disisipkan sebagai bagian dari program penguatan pendidikan karakter, di mana materi yang disampaikan mencakup pelestarian seni ukir tradisional sebagai identitas budaya asli Jepara sekaligus edukasi kepedulian lingkungan sejak dini.
KEMENAG DAN PEMKAB JEPARA WAJIBKAN MADRASAH SERTA PESANTREN BENTUK SATGAS PENCEGAHAN KEKERASAN

Tinggalkan Balasan