PEMKAB JEPARA DORONG UMKM NAIK KELAS LEWAT SOSIALISASI PERPAJAKAN DAN AKSES PERMODALAN

JEPARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara terus menunjukkan komitmen nyata dalam memajukan roda perekonomian daerah. Melalui Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Diskopukmnakertrans), Pemkab Jepara menggelar kegiatan Sosialisasi Perpajakan, Ketenagakerjaan, Literasi Keuangan, dan Akses Permodalan bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta Industri Kecil Menengah (IKM). Acara ini berlangsung dengan khidmat di Pendopo Kartini Jepara pada Selasa, 26 Mei 2026.
​Kegiatan strategis ini diselenggarakan sebagai bagian mendasar dari upaya daerah untuk mendongkrak kapasitas serta daya saing para pelaku usaha lokal. Langkah ini sekaligus menjadi fondasi utama dalam menyukseskan program unggulan “UMKM Naik Kelas” yang gencar dicanangkan oleh Bupati Jepara.
​Sekretaris Diskopukmnakertrans Kabupaten Jepara, Subiyanto, menjelaskan bahwa sosialisasi ini dirancang untuk membuka ruang inovasi dan peluang usaha yang jauh lebih lebar. Menurutnya, pembekalan komprehensif semacam ini sangat krusial bagi UMKM dan IKM agar mampu bertahan, berkembang, dan tetap tangguh di tengah situasi dinamika ekonomi global yang penuh dengan tantangan.
​”Kegiatan ini sepenuhnya mendukung program strategis Bupati Jepara. Kami ingin membuka peluang sebesar-besarnya bagi UMKM Jepara agar bisa mendapatkan dukungan modal, pendampingan regulasi, serta bantuan yang tepat sasaran demi keberlanjutan bisnis mereka,” ujar Subiyanto.
​Acara resmi ini turut dihadiri secara langsung oleh Bupati Jepara, H. Witiarso Utomo, yang dalam kesempatan tersebut diwakili oleh Staf Ahli Bupati Bidang Politik, Hukum, dan Pemerintahan, Samiadji. Dalam membacakan sambutan tertulis Bupati, Samiadji menekankan pentingnya para pelaku usaha memahami regulasi perpajakan dan ketenagakerjaan secara mendalam, di samping memperkuat literasi keuangan agar pengelolaan kas usaha menjadi lebih sehat dan akuntabel.
​Selain itu, Samiadji mengingatkan pentingnya validasi data melalui pemutakhiran pendataan UMKM yang telah naik kelas. Langkah identifikasi ini penting agar Pemkab Jepara dapat memetakan kondisi riil di lapangan dan menyalurkan stimulus modal secara efektif dan tepat sasaran. Ia juga mendorong kemudahan fasilitas pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara gratis bagi pelaku usaha guna menjamin legalitas hukum operasional mereka.
​Sosialisasi ini kemudian dilanjutkan dengan sesi pemaparan materi aplikatif dari berbagai instansi eksternal tepercaya, di antaranya Bank Rakyat Indonesia (BRI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Semarang, BPJS Ketenagakerjaan, serta Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jepara. Melalui forum edukasi ini, Pemkab Jepara berharap kualitas produk, tata kelola keuangan, dan perluasan pasar UMKM lokal dapat meningkat secara signifikan demi kemakmuran masyarakat Jepara.

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *