TIM GABUNGAN JEPARA GENCARKAN OPERASI GEMPUR ROKOK ILEGAL DI 16 KECAMATAN

JEPARA – Pemerintah Kabupaten Jepara menunjukkan komitmen serius dalam mengawal pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Sebagai langkah nyata, tim gabungan lintas instansi kembali menggelar Operasi Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal tahap awal yang menyasar ke 16 kecamatan di seluruh wilayah Kabupaten Jepara pada Kamis, (7/5/2026).
​Operasi besar-besaran ini melibatkan personel dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP dan Damkar) Jepara, Bea Cukai Kudus, Polri, TNI, Diskominfo Jepara, serta Bagian Perekonomian dan SDA Setda Jepara. Untuk memaksimalkan jangkauan pengawasan, petugas dibagi ke dalam tiga kelompok utama yang menyisir wilayah utara, tengah, dan selatan Jepara secara serentak.
​Hasil Temuan dan Edukasi Penjual
​Dalam penyisiran tersebut, tim gabungan berfokus pada toko-toko yang dicurigai memperjualbelikan rokok ilegal, baik yang tanpa pita cukai (polos) maupun yang menggunakan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya. Hasilnya, petugas berhasil menyita sebanyak 676 batang rokok tanpa pita cukai sebagai barang bukti.
​Selain melakukan tindakan penyitaan, para petugas di lapangan juga memberikan arahan dan edukasi kepada para pemilik toko. Penjual dibekali pemahaman mengenai ciri-ciri rokok ilegal agar mereka lebih waspada terhadap tawaran produk mencurigakan dari distributor tidak resmi. “Operasi ini tidak hanya bertujuan untuk menindak pelanggaran, tetapi juga memberikan pemahaman kepada pelaku usaha dan masyarakat bahwa peredaran rokok ilegal merugikan negara serta berpotensi menimbulkan sanksi hukum,” ungkap salah satu petugas.
​Bahaya Rokok Ilegal bagi Masyarakat
​Rokok ilegal dapat dikenali dari harganya yang jauh lebih murah karena tidak membayar beban cukai negara. Selain itu, produk-produk ini biasanya tidak mencantumkan peringatan kesehatan bergambar, informasi produksi, maupun kode produksi yang jelas.
​Pihak aparat menekankan bahwa peredaran produk ini sangat berbahaya karena tidak memiliki jaminan mutu dalam proses produksinya, sehingga kualitas rasa dan baunya sering kali tidak konsisten. Masyarakat pun dihimbau untuk lebih teliti saat membeli rokok dan segera melaporkan temuan produk mencurigakan kepada pihak berwenang.
​Barang bukti yang ditemukan kini telah diamankan untuk diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan. Pemerintah Kabupaten Jepara memastikan bahwa operasi serupa akan terus digencarkan sepanjang tahun 2026 demi menekan angka peredaran rokok ilegal di wilayah Bumi Kartini.

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *