OPSEN PKB DAN BBNKB DUKUNG PEMBANGUNAN JEPARA

​Pemerintah Kabupaten Jepara terus mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan daerah guna mengakselerasi pembangunan di berbagai sektor. Salah satu instrumen fiskal yang kini memberikan kontribusi signifikan bagi penguatan keuangan daerah adalah opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Dana yang bersumber dari pajak kendaraan ini menjadi motor penggerak bagi berbagai program prioritas daerah, mulai dari peningkatan infrastruktur jalan, akses pendidikan, hingga layanan kesehatan bagi masyarakat luas.
​Berdasarkan data dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jepara, kinerja penerimaan opsen menunjukkan tren yang sangat positif. Pada tahun 2025, realisasi opsen PKB berhasil menembus angka Rp71,49 miliar, melampaui target yang dipatok sebesar Rp70,46 miliar. Capaian yang sama juga terjadi pada opsen BBNKB, di mana realisasinya mencapai Rp42,19 miliar dari target Rp34,42 miliar. Keberhasilan dalam melampaui target ini menjadi bukti nyata kesadaran masyarakat Jepara dalam menunaikan kewajiban pajak kendaraan serta efektivitas sistem pemungutan yang dilakukan pemerintah.
​Bupati Jepara, H. Witiarso Utomo, menjelaskan bahwa kebijakan opsen merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang kemudian diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023. Di tingkat daerah, operasional kebijakan ini telah dituangkan secara jelas dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 yang telah disesuaikan melalui Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2025. Melalui mekanisme ini, pemungutan pajak dilakukan bersamaan dengan pajak provinsi, di mana hasilnya dikembalikan ke daerah untuk membiayai kebutuhan pelayanan publik secara mandiri.
​Memasuki tahun 2026, optimisme tetap terjaga dengan capaian yang terus menunjukkan progres positif. Hingga Januari 2026, realisasi opsen PKB telah menyentuh angka Rp5,84 miliar, sementara opsen BBNKB mencapai Rp3,94 miliar. Mas Wiwit, sapaan akrab Bupati, menegaskan bahwa seluruh penerimaan daerah tersebut dikelola dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Dana yang terkumpul dari masyarakat ini akan dikembalikan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat pula. Dengan penguatan fiskal yang bersumber dari opsen ini, Pemerintah Kabupaten Jepara berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas sarana publik dan layanan dasar, demi mewujudkan masyarakat Bumi Kartini yang semakin makmur, unggul, lestari, dan religius sesuai visi pembangunan daerah.

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *