REMAJA 17 TAHUN DI JEPARA DITANGKAP EDARKAN SABU

Remaja 17 Tahun di Jepara Ditangkap Edarkan Sabu, Polisi Sita 2,26 Gram Barang BuktiJEPARA — Aparat Polres Jepara menangkap seorang remaja berinisial RS (17) yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara. Remaja yang diketahui telah putus sekolah itu juga terindikasi sebagai pengguna narkotika.RS, warga Kecamatan Kedung, diamankan petugas pada Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 02.20 WIB setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba.Kasat Resnarkoba Polres Jepara, Slamet, mengatakan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi warga yang merasa resah dengan dugaan transaksi narkotika di wilayah Pecangaan.”Remaja ini diduga mengedarkan sabu-sabu di wilayah Pecangaan. Penangkapan dilakukan setelah kami mendapatkan laporan masyarakat,” ujar Slamet saat dikonfirmasi, Rabu (11/3/2026).Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti sabu-sabu dengan berat total 2,26 gram dari tangan tersangka.Berdasarkan pemeriksaan awal, RS mengaku baru sekitar dua pekan menjalankan aktivitas sebagai pengedar. Namun sebelum itu, ia telah lebih dahulu mengonsumsi sabu-sabu.”Pengakuannya, baru sekitar dua minggu mengedarkan. Tapi sebelumnya sudah memakai,” jelas Slamet.Dalam pemeriksaan, RS mengaku memperoleh sabu-sabu dari seseorang yang berada di jaringan di atasnya. Namun hingga kini identitas pemasok tersebut masih belum terungkap karena telepon genggam milik tersangka diduga telah dibersihkan dari berbagai dokumen maupun riwayat komunikasi terkait transaksi narkotika.”Handphone milik tersangka sedang kami upayakan untuk diperiksa di laboratorium forensik,” kata Slamet.Karena statusnya masih di bawah umur, RS mendapatkan perlakuan khusus dalam proses penanganan perkara, meski proses hukum tetap berjalan dengan melibatkan pihak terkait untuk pembinaan.Dalam waktu hampir bersamaan, Satresnarkoba Polres Jepara juga mengamankan dua tersangka lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.Tersangka pertama berinisial AL (24), warga Desa Krapyak, Kecamatan Tahunan. Dari tangan AL, polisi menyita sabu-sabu seberat 9,67 gram.Sementara tersangka lainnya adalah BS alias Ucil (39), warga Desa Pekalongan, Kecamatan Batealit, dengan barang bukti sabu-sabu seberat 0,31 gram.Atas perbuatannya, RS dan BS dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp200 juta.Adapun tersangka AL dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Narkotika juncto Pasal 609 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman paling singkat 20 tahun penjara serta denda minimal Rp500 juta hingga Rp2 miliar.Polisi menyatakan masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan pemasok narkotika yang lebih luas di wilayah Kabupaten Jepara.

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *