Pelajar Asal Kudus Ditangkap Polisi Saat Hendak Jual Bahan Petasan di Nalumsari JeparaJEPARA — Aparat Satreskrim Polres Jepara menangkap seorang pelajar berinisial ADP (18), warga Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, karena diduga mengedarkan bahan petasan. Remaja tersebut diamankan saat hendak melakukan transaksi di wilayah Kecamatan Nalumsari.Kasatreskrim Polres Jepara, M Faizal Wildan Umar Rela, mengatakan penangkapan dilakukan pada Senin (23/2/2026) di area SPBU Pringtulis, Nalumsari.Menurutnya, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penjualan serbuk bahan peledak di wilayah tersebut.Menindaklanjuti informasi itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pembeli. Setelah berkomunikasi dengan pelaku, keduanya sepakat bertemu menjelang waktu magrib di lokasi SPBU Pringtulis.Saat pertemuan berlangsung, pelaku diketahui membawa sekitar satu kilogram serbuk bahan petasan berwarna silver yang telah dikemas untuk dijual.”Pelaku langsung kami amankan. Barang buktinya satu kilogram serbuk bahan petasan,” ujar Wildan.Dari hasil pemeriksaan awal, bahan petasan tersebut diketahui diperoleh pelaku melalui pembelian secara daring. Serbuk bahan peledak itu kemudian dijual kembali secara ecer dengan harga sekitar Rp300 ribu per kilogram.Wildan menyebut, pelaku mengedarkan bahan berbahaya tersebut untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Saat ini ADP diketahui masih berstatus sebagai pelajar.Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 306 KUHP terkait peredaran bahan peledak berbahaya. Ia terancam hukuman pidana penjara hingga 15 tahun.
PELAJAR ASAL KUDUS DITANGKAP POLISI SAAT HENDAK JUAL BAHAN PETASAN DI NALUMSARI JEPARA JEPARA

Tinggalkan Balasan