Pria di Jepara Cabuli Bocah 6 Tahun di Pinggir Sungai, Terancam 12 Tahun PenjaraJEPARA — Seorang pria berinisial J (44), warga Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap seorang bocah perempuan berusia enam tahun. Kasus tersebut kini ditangani penyidik Satreskrim Polres Jepara.Kasatreskrim Polres Jepara, M Faizal Wildan Umar Rela, mengatakan peristiwa itu terjadi pada 21 Desember 2025 sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu korban sedang berdiri di depan rumahnya sambil menonton kereta mini yang melintas.Pelaku kemudian menghampiri korban dan mengajaknya berjalan menuju pinggir sungai yang berjarak sekitar 300 meter dari lokasi awal.Di tempat tersebut, pelaku diduga melakukan pencabulan terhadap korban yang masih berusia enam tahun. Korban yang tidak memahami situasi saat itu hanya bisa menangis.”Saat dicabuli, korban menangis,” ujar Wildan.Mendengar tangisan korban, pelaku tidak melanjutkan perbuatannya. Korban kemudian melarikan diri dan pulang ke rumah dalam kondisi menangis.Keluarga korban yang melihat anak tersebut pulang tanpa mengenakan celana merasa curiga. Setelah ditanya oleh keluarga, korban akhirnya menceritakan kejadian yang dialaminya.Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, tersangka mengaku melakukan perbuatannya karena dorongan nafsu setelah melihat korban.Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian dalam yang dikenakan korban saat kejadian.Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 ayat (4) juncto ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 44 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 415 huruf B Undang-Undang RI
PRIA DI JEPARA CABULI BOCAH 6 TAHUN DI PINGGIR SUNGAI, TERANCAM 12 TAHUN PENJARA JEPARA

Tinggalkan Balasan