PEMKAB JEPARA GELONTORKAN RP57,3 MILIAR UNTUK THR ASN 2026 JEPARA

Pemkab Jepara Gelontorkan Rp57,3 Miliar untuk THR ASN 2026JEPARA — Pemerintah Kabupaten Jepara menganggarkan Rp57,3 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) aparatur sipil negara (ASN) pada 2026. Kebijakan itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 kepada aparatur negara.Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jepara, Hasannudin Hermawan, mengatakan anggaran tersebut disiapkan untuk pembayaran THR bagi pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), serta tambahan penghasilan pegawai di lingkungan pemerintah daerah.”Pemberian THR dilaksanakan sesuai ketentuan Pemerintah Pusat. Pelaksanaannya tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah,” kata Hasan melalui layanan pesan instan, Senin (16/3/2026).Hasan merinci, dari total anggaran tersebut, alokasi bagi PNS mencapai Rp30,3 miliar untuk 5.969 pegawai. Sementara itu, THR untuk PPPK penuh waktu dianggarkan sekitar Rp16,24 miliar bagi 4.661 pegawai.Adapun PPPK paruh waktu memperoleh alokasi sekitar Rp467,5 juta untuk 1.580 pegawai. Selain itu, pemerintah daerah juga mengalokasikan tambahan penghasilan pegawai (TPP) sebesar Rp10,03 miliar.Komponen TPP itu diberikan kepada PNS dan PPPK penuh waktu, dengan total penerima mencapai 9.428 pegawai. Menurut Hasan, anggaran THR juga mencakup komponen lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.”Selain itu, anggaran THR juga mencakup komponen lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.Ia menambahkan, komponen THR bagi ASN meliputi gaji pokok serta sejumlah tunjangan, antara lain tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.”Besarannya tetap menyesuaikan kemampuan fiskal daerah,” kata Hasan.

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *