AKHIRNYA TERJAWAB, INI NOMINAL THR PPPK PARUH WAKTU DI JEPARA

Jepara – Kabar tentang tunjangan hari raya (THR) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) akhirnya tiba juga. Untuk para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK paruh waktu juga mendapatkan THR.

Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara Ary Bachtiar memastikan para PPPK paruh waktu tetap mendapatkan jatah THR tahun ini. Menurutnya, status PPPK paruh waktu di Jepara mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. Karena itu, penghitungan gaji Januari dibagi selama 12 bulan dikali gaji.

”Sehingga nominal yang diterima sekitar Rp 400 ribu untuk komponen tertentu,” sebut Ary saat buka bersama dengan sejumlah PPPK paruh waktu, Rabu (11/3/2026) petang.

Ke depan, lanjut Ary, pemerintah daerah juga akan melakukan penataan terhadap tenaga PPPK agar lebih optimal. Salah satunya dengan mengarahkan pegawai yang pekerjaannya tidak terlalu padat ke posisi lain yang lebih membutuhkan.

”Misalnya ada driver yang kegiatannya tidak terlalu banyak, bisa diarahkan membantu di pos atau tugas lain yang lebih produktif,” ujarnya.

Selain itu, Ary Bachtiar juga menyebut adanya instruksi dari pemerintah pusat terkait pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Dalam kebijakan tersebut, sejumlah tenaga non-sektor tertentu berpotensi dialihkan untuk memperkuat koperasi desa.

”Di luar sektor kesehatan, guru, dan penyuluh pertanian, ada kemungkinan sebagian tenaga bisa diarahkan untuk mendukung Koperasi Desa Merah Putih,” terangnya.

Sementara itu, Bupati Jepara Witiarso Utomo menegaskan, pemerintah daerah berkomitmen agar para pegawai, khususnya PPPK paruh waktu, tetap mendapatkan THR tahun ini.

”Yang penting tahun ini teman-teman bisa menerima THR dulu. Untuk tahun depan nanti akan kita pikirkan kembali mekanismenya,” kata Wiwit.

Sumber : lintasaktual.com

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *