Jepara Perkuat Pencegahan Narkoba, Anak di Bawah Umur Dimanfaatkan Bantu Transaksi

JEPARA – Peredaran narkotika di Kabupaten Jepara kian memprihatinkan setelah jumlah perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara mengalami peningkatan signifikan. Kondisi ini kian memprihatinkan lantaran anak di bawah umur diduga mulai dimanfaatkan oleh jaringan pengedar untuk membantu proses transaksi barang haram tersebut.
​Ancaman nyata peredaran narkotika ini tergambar jelas saat pemusnahan barang bukti kejahatan yang digelar Kejari Jepara pada Senin (19/10/2026). Dalam kegiatan tersebut, pihak kejaksaan memusnahkan barang bukti yang berasal dari 59 perkara pidana umum dengan status hukum yang telah berkekuatan tetap (inkracht).
​Dari puluhan perkara tersebut, kasus narkotika mendominasi dengan total 27 perkara. Barang bukti yang dimusnahkan mencakup sabu-sabu seberat 1.211,6747 gram atau sekitar 1,2 kilogram. Selain narkotika, petugas turut memusnahkan 4.763 butir obat-obatan terlarang dari tujuh perkara kesehatan, serta 775 gram serbuk bahan peledak dari dua perkara.
​Barang bukti sisa yang ikut dimusnahkan berasal dari pelbagai tindak pidana lain, seperti enam perkara pencurian, tiga perkara perjudian, dua perkara penganiayaan, empat perkara perlindungan anak, serta delapan perkara pidana umum lainnya.
​Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jepara, Agung Bagus Kade Kusimantara, mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025 lalu, perkara narkotika yang ditangani jajarannya berada di kisaran 15 hingga 20 kasus. Namun, hingga Oktober 2026, jumlah tersebut melonjak tajam hingga menyentuh sekitar 30 perkara.
​Menurut Agung, lonjakan angka kasus ini menjadi alarm keras bagi semua pihak untuk makin memperketat pencegahan, khususnya di kalangan generasi muda.
​”Ini sangat memprihatinkan, apalagi anak-anak mulai ada yang terlibat. Salah satu langkah konkret yang terus dilakukan kejaksaan adalah melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) untuk memberikan pemahaman hukum sejak dini kepada para pelajar,” ujar Agung.
​Terkait pelaksanaan pemusnahan barang bukti, Kajari menegaskan bahwa eksekusi perkara yang telah berstatus inkracht wajib dilakukan secara tuntas, tepat waktu, dan terdokumentasi rapi dalam berita acara sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum kepada publik.
​Langkah tegas ini juga mendapat dukungan penuh dari Penjabat Bupati Jepara, Witiarso Utomo. Ia menaruh perhatian besar terhadap ancaman narkoba yang mengintai anak-anak dan remaja di Jepara. Dalam berbagai dialog warga dan kunjungan desa, Witiarso tak henti-hentinya mengingatkan masyarakat untuk saling menjaga generasi penerus bangsa.
​“Jangan sampai anak-anak kita menjadi korban maupun alat peredaran narkoba. Kita harus menjaga mereka bersama-sama, mulai dari benteng keluarga, lingkungan sekolah, masyarakat, hingga jajaran pemerintah,” tegas Witiarso.
​Ia menambahkan, upaya penanggulangan narkoba tidak bisa hanya menggantungkan harapan pada langkah penegakan hukum semata. Peran aktif orang tua dan guru sangat krusial dalam mendeteksi potensi penyalahgunaan sejak dini serta menciptakan ruang tumbuh yang aman bagi anak.
​Sinergi yang solid antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, dan seluruh elemen masyarakat dinilai menjadi kunci utama dalam memutus rantai peredaran gelap narkotika di Kabupaten Jepara

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *