Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara saat ini tengah melakukan proses identifikasi mendalam terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang akan ditugaskan untuk memperkuat Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Langkah ini merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Bersama dari Menteri PANRB, Menteri Dalam Negeri, dan Badan Kepegawaian Negara terkait dukungan sumber daya manusia instansi daerah bagi pengembangan KDKMP.
Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara, Ary Bachtiar, menjelaskan bahwa proses ini memiliki tantangan tersendiri mengingat adanya persyaratan kompetensi khusus. Setiap calon tenaga yang ditempatkan di KDKMP wajib memiliki kualifikasi pendidikan minimal D3 atau S1, dengan catatan bukan berasal dari tenaga kependidikan maupun tenaga kesehatan. Mengingat keterbatasan jumlah SDM PPPK dengan kualifikasi tersebut di lingkungan Pemkab Jepara, penataan ini memerlukan strategi yang matang.
Secara teknis, kebutuhan SDM untuk KDKMP cukup besar. Dengan total 195 KDKMP yang tersebar di wilayah Jepara, potensi kebutuhan maksimal mencapai 585 orang jika mengacu pada kebijakan maksimal tiga orang per koperasi. Namun, Ary menegaskan bahwa keterbatasan jumlah pegawai membuat Pemkab Jepara kemungkinan besar akan menerapkan skema penugasan lintas wilayah, di mana satu tenaga PPPK akan bertanggung jawab membina beberapa KDKMP sekaligus.
Selain persoalan jumlah, Pemkab Jepara juga sangat berhati-hati dalam menjaga stabilitas kinerja di Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Banyak dari tenaga PPPK yang saat ini bertugas memiliki peran strategis dan krusial di dinas masing-masing. Pemindahan SDM secara masif dikhawatirkan akan mengganggu efektivitas pelayanan publik yang sudah berjalan.
Oleh karena itu, identifikasi yang dilakukan tidak hanya fokus pada ketersediaan personel, tetapi juga analisis beban kerja di OPD asal agar pelayanan pemerintah daerah tetap optimal. Pemkab Jepara berkomitmen untuk menyeimbangkan kebutuhan pengembangan ekonomi melalui KDKMP dengan kebutuhan operasional di lingkungan pemerintahan, sehingga kehadiran tenaga PPPK nantinya dapat memberikan dampak maksimal bagi pemberdayaan ekonomi masyarakat desa tanpa mengurangi kualitas layanan birokrasi di tingkat kabupaten.
PEMKAB JEPARA IDENTIFIKASI PPPK UNTUK KOPERASI DESA MERAH PUTIH

Tinggalkan Balasan