TRANSFORMASI BUDAYA KERJA, PEMKAB JEPARA TETAP JAGA KUALITAS PELAYANAN PUBLIK

Pemerintah Kabupaten Jepara terus mempertegas komitmennya dalam menghadirkan pelayanan publik yang prima dan adaptif di tengah dinamika global. Melalui Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/12 tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemkab Jepara menetapkan standar baru yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi sekaligus menjaga kualitas layanan kepada masyarakat. Bupati Jepara, H. Witiarso Utomo, menegaskan bahwa aturan ini merupakan langkah nyata pemerintah daerah untuk tetap relevan dan produktif. Sebagai bagian dari sistem pengawasan, monitoring dan evaluasi akan dilaksanakan secara rutin setiap bulan guna memastikan transformasi budaya kerja ini berjalan sesuai target.
​Salah satu poin krusial dalam kebijakan ini adalah penegasan bahwa ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara tidak melaksanakan sistem Work From Home (WFH). Keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan efisiensi yang matang, di mana data menunjukkan bahwa kombinasi tugas kedinasan di kantor dan rumah tidak memberikan dampak signifikan terhadap penghematan penggunaan BBM, listrik, maupun air. Dengan tetap bekerja dari kantor, pemerintah menjamin bahwa aksesibilitas masyarakat terhadap layanan publik tetap terjaga dengan kualitas terbaik tanpa hambatan jarak maupun waktu.
​Untuk mendukung efisiensi energi dan operasional, ASN diwajibkan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi digital dalam setiap rapat, bimbingan teknis, seminar, maupun konferensi. Selain itu, pemerintah mengambil kebijakan ketat dalam pembatasan perjalanan dinas, dengan target pengurangan perjalanan dinas dalam negeri sebesar 50% dan perjalanan dinas luar negeri hingga 70%. Langkah ini diharapkan mampu mereduksi anggaran yang tidak esensial sekaligus meningkatkan fokus ASN pada pelayanan langsung di daerah.
​Terkait penggunaan fasilitas kantor, Pemkab Jepara menerapkan standar ketat penggunaan energi. Pengoperasian listrik di ruang kerja dibatasi mulai pukul 07.30 hingga 16.00 WIB, dengan instruksi khusus untuk mematikan perangkat listrik pada jam istirahat, kecuali bagi unit pelayanan kesehatan dan manajemen database. Suhu Air Conditioner (AC) pun diatur pada rentang 24-26°C sebagai bagian dari langkah penghematan listrik.
​Lebih lanjut, transformasi budaya kerja ini juga menyentuh aspek gaya hidup sehat dan ramah lingkungan melalui program Car Free Day setiap hari Jumat. ASN yang berdomisili dalam jarak 1-3 kilometer dari perkantoran didorong untuk berjalan kaki, bersepeda, atau menggunakan transportasi umum. Langkah-langkah strategis ini membuktikan bahwa Pemerintah Kabupaten Jepara tidak hanya fokus pada pencapaian administratif, tetapi juga membangun budaya kerja yang efisien, disiplin, dan peduli terhadap lingkungan, demi mewujudkan pelayanan publik yang semakin berkualitas bagi seluruh masyarakat Bumi Kartini.

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *