Rencana pemerintah pusat membatasi akses media sosial bagi anak berusia di bawah 16 tahun mendapat dukungan dari berbagai pihak di Kabupaten Jepara.
Salah satunya datang dari Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Jepara yang menilai kebijakan tersebut sebagai langkah strategis dalam melindungi anak dari dampak negatif dunia digital.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Jepara, Akhsan Muhyiddin, menyampaikan bahwa regulasi tersebut merupakan upaya positif untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak dan pelajar.
Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Kebijakan ini dijadwalkan mulai berlaku pada 28 Maret 2026, termasuk penonaktifan akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital yang masuk kategori berisiko tinggi.
Akhsan menjelaskan, kebijakan tersebut diyakini mampu menekan penggunaan gawai secara berlebihan di kalangan pelajar.
Ia menekankan bahwa pemanfaatan gadget seharusnya lebih difokuskan untuk menunjang kegiatan belajar dibandingkan aktivitas lain yang kurang produktif.
“Kami sudah berdiskusi dengan Pak Ratib selaku Kepala Disdikpora terkait kebijakan ini. Nantinya juga akan kami sampaikan kepada Bupati, karena kebijakan teknis di daerah tentu berada di kewenangan beliau,” ujar Akhsan kepada Joglo News, Selasa (10/3).
Melalui pembatasan akun media sosial bagi pelajar, pihaknya berharap fokus belajar anak dapat meningkat.
Kemenag bersama Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Jepara berencana menyusun konsep kebijakan daerah untuk kemudian diajukan kepada Bupati Jepara.
“Jika kebijakan itu diterapkan, tentu akan ada sosialisasi kepada seluruh pelaku pendidikan. Untuk madrasah akan kami koordinasikan melalui Kemenag, sedangkan sekolah umum melalui Disdikpora,” jelasnya.
Akhsan juga menyoroti tingginya intensitas penggunaan gadget di kalangan anak-anak saat ini. Menurutnya, tanpa pengawasan orang tua, penggunaan yang berlebihan berpotensi memengaruhi pola pikir serta perkembangan anak.
“Penggunaan gadget sekarang terlalu tinggi dan tidak semuanya berkaitan dengan pendidikan. Jika tidak diawasi, hal ini bisa berdampak pada pola pikir anak dan masa depan mereka,” katanya.
Dukungan serupa disampaikan Kepala MAN 1 Jepara, Ahmad Rif’an. Ia menilai pembatasan media sosial dapat mengurangi risiko pelajar mengakses konten negatif di internet. “Kami mendukung kebijakan tersebut, minimal dapat memblokir situs yang tidak layak,” ujarnya.
Sementara itu, salah satu siswi MAN 1 Jepara, Nur Silva Nabila (16), mengaku aktif menggunakan media sosial seperti TikTok, Instagram, dan WhatsApp.
Ia biasanya mengakses media sosial setelah pulang sekolah dan pada malam hari.
“Biasanya setelah sekolah siang, lalu malam sekitar jam 7 sampai jam 9. Tapi saya juga berusaha membatasi diri,” ungkapnya.
Menurutnya, penggunaan media sosial yang berlebihan juga berpengaruh pada kondisi fisik dan motivasi belajar.
Sumber : lintasaktual.com

Tinggalkan Balasan